Luhut Pastikan Tidak Ada Tarik Menarik Dengan Kementerian Keuangan Soal Aturan Pajak Migas

Written By Unknown on Tuesday, September 6, 2016 | 12:48:00 AM


Dipastikan tidak ada lagi tarik menarik dengan Kementerian Keuangan terkait perlakuan pajak penghasil hulu migas yang dimasukkan dalam revisi PP Nomor 79 tahun 2010.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Panjaitan.

"Enggak. Tadi ada Wamenkeu dengan Tim. Ada Pak Dirjen Pajak, Dirjen Migas. Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk melakukan investasi di Indonesia," ujar Luhut di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Luhut mengungkapkan di dalam pertemuan tersebut telah dipilah-pilah mana yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan mana yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

"Jadi menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan dari daerah yang akan dieksplorasi, itu urusan ESDM. Pajak dan segala macamnya itu urusan Kemenkeu," kata Luhut

Ketentuan tersebut semuanya dimasukkan dalam PP Nomor 79 Tahun 2010.

"Jadi tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu," kata Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengakui masih ada tarik menarik antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan terkait masalah aturan pajak hulu migas.

Luhut mengatakan, revisi aturan pajak hulu migas masih terkendala lantaran Kementerian Keuangan tetap tidak mau kehilangan potensi pendapatan (revenue) dari kegiatan eksplorasi migas.

Padahal, Kemenko bidang Kemaritiman ingin sekali mengubah formulasi pajak hulu migas sehingga internal rate of return-nya bisa di atas 15 persen.

"Masih ada tarik-tarikan. Ya kendalanya Kemenkeu kan enggak mau kehilangan revenue juga," kata Luhut, Senin (5/9/2016).
Blog, Updated at: 12:48:00 AM

0 comments:

Post a Comment