Beng Beng Ong Masuk ke Indonesia Gunakan Visa Kunjungan

Written By Unknown on Tuesday, September 6, 2016 | 12:47:00 AM


Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih memeriksa ahli Patologi, Beng Beng Ong.

Dia diduga melakukan pelanggaran izin masuk Indonesia.

Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie,  mengatakan visa Beng Beng Ong masih ditahan.

Ini dilakukan untuk  kebutuhan pemeriksaan karena visa kunjungan dipakai untuk tujuan komersil.

"Dia menggunakan visa kunjungan, padahal ada kegiatan di luar visa kunjungan. Apa hasil pemeriksaan akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak," ujar Ronie, kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).

Pada Senin kemarin, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beragenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso.

Saksi yaitu ahli patologi forensik Profesor Beng Beng Ong dari Brisbane, Australia.

"Ini berkaitan kegiatan disponsori sebuah badan seperti badan hukum dan menerima bayaran tenaga kerja. Rumusan  ini harus di konfirmasi ke kementerian tenaga kerja karena kaitan ke sana. Ini soal kebijakan, jadi ketika ada kegiatan seperti ini kami amankan," kata dia.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan Beng Beng Ong saat akan terbang ke Singapura, pada Selasa (6/9/2016) pagi.

Dia diciduk diduga terkait pelanggaran izin masuk ke Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Blog, Updated at: 12:47:00 AM

0 comments:

Post a Comment