Gunungkidul Bakal Dibangun Banyak Hotel Berbintang

Written By Unknown on Monday, September 5, 2016 | 7:25:00 AM


Adanya kebijakan pembangunan homestay dibandingkan hotel oleh Pemkab Gunungkidul tak membuat pembangunan hotel di Gunungkidul menjadi terhenti.

Hingga kini, sudah terdapat delapan izin pembangunan hotel yang masuk di Pemkab Gunungkidul dan tengah berproses.

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT), Azis Saleh, melaporkan, izin pembangunan hotel yang sampai kini berproses antara lain berada di Kelurahan Purwosari, Tepus, Tanjungsari, Krakal, Runi, Baron, dan Girijati.

"paling banyak lokasi pendirian hotel berada di wilayah tepi pantai, mulai Purwosari hingga Kecamatan Tanjungsari. Kalau untuk wilayah perkotaan sudah ada yang berijin dan beroperasi,” kata Aziz Saleh, Senin (5/9/2016).

Aziz mengatakan, jumlah hotel dirasa masih sudah memadai, namun hotel-hotel yang ada sekarang masih belum representatif, dan belum mempunyai standar pariwisata yang cukup baik seperti hotel berbintang.

"Kunjungan wisata yang sudah 2 juta lebih mereka kebanyakan lama tinggal sebentar, hanya sehari. Dengan adanya hotel, pemasukan uang di GK akan jadi meningkat, tenaga kerja mulai dari pembangunan hotel, dan operasional sudah berkomitmen dengan tenaga kerja lokal," tutur Azis.

Azis mengatakan pendirian hotel wilayah di tepi pantai, terdapat aturan main tersendiri. Diharapkan, investor tidak hanya sekedar membangun hotel namun juga resort, supaya sisi manfaat lebih luas.

Pihaknya juga memastikan bangunan yang nanti didirikan hotel maupun resort berada di lahan milik penduduk, bukan tanah Sultan Ground (SG) sebelum ada rekomendasi dari Panitikismo.

"Resort menggabungkan sebuah hotel dan berbagai rekreasi, seperti kolam renang. Resor merupaka tempat untuk relaksasi atau rekreasi, menarik wisatawan untuk berkunjung," ujar Azis.

Rencana pembangunan hotel kali ini lebih mewah dari hotel yang sudah ada. Nanti bangunan hotel kelas bintang tiga. Untuk pemilik modal sendiri bukan dari asing namun dari dalam negeri.

Sementara itu, Kabid Pendapatan dan Pengawasan DPPKAD Gunungkidul, Mugiyono, berharap dengan bertambahnya investasi hotel yang ada dapat menambah pemasukan daerah khususnya untuk pajak hotel dan restoran.

Hingga kini, ia menghitung jumlah hotel, losmen maupun penginapan yang dipingut pajak berjumlah 123 tempat. Mekanisme pemungutan pajak sendiri sama dengan penarikan pajak rumah makan.

“Pajak sendiri sebesar 10 persen dari omset pendapatan dari hotel atau restoran,” kata Mugiyono. (*)

Penulis: rfk
Editor: oda
Sumber: Tribun Jogja   
Blog, Updated at: 7:25:00 AM

0 comments:

Post a Comment